PENGHAPUSAN KAWASAN 3 IN 1


Uji coba Penghapusan Kawasan 3 In 1 Tanggal 5 s/d 8 Dan 11 s/d 13 April 2016
Uji coba dilakukan di jalur-jalur yang selama ini digelar 3 in 1 yaitu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Spanduk pemberitahuan uji coba itu telah dipasang. Spanduk itu di antaranya dipasang di sekitar Monas menuju Jalan MH Thamrin. 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one dari Jakarta. Pemicunya, aturan itu dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang. Anak-anak dibawa umur ikut menjadi joki 3 in 1 untuk menarik belas kasihan.
Kebijakan 3 in 1 merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Kebijakan ini resmi diterapkan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.
SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. 

PENGHAPUSAN KAWASAN 3 IN 1
Item Reviewed: PENGHAPUSAN KAWASAN 3 IN 1 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Logn in Google Untuk Berikan Komentar Dan Berkomentarlah Dengan Bijak.. #ThinkPOSITIVE! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!